AMIRUDDIN

Catatan Kecil Putra Lara, Catatan Kecil Putra Lara, Catatan Kecil Putra Lara, Catatan Kecil Putra Lara, Catatan Kecil Putra Lara, Catatan Kecil Putra Lara, AMIRUDDIN HARUN

Senin, 02 Juli 2012

♥♥ RASAKU DAN RASAMU ♥♥

Begitu banyak angan saat bersamamu Begitu banyak mimpi bila didekatmu, Terlalu bahagia aku bisa milikimuTapi aku takut suatu saat kamu menyakiti aku Mendung adalah bayanganmu Mendung mengingatkanku akan dirimu Kau yang tak pernah jemu Yang selalu mengisi kekosongan hari-hariku Aku tak ingin kau menangis pilu Karna kau adalah kehormatanku Satu keinginankku untukmu Jagalah kesucian hati dan perasaanmu untukku Perlu aku dan kamu tahu Kehidupan bukanlah milikku Kehidupan juga bukan milikmu Hanya Tuhanlah yang tahu kemana hidup ini kan berlalu Ketulusanmu adalah harapku Kejujuranmu adalah kebahagianku Sedihmu adalah pedihku Tangismu adalah piluku Jangan pernah kau ucap janji setia di depanku Karna yang ku ingin hanyalah hadirmu di sisiku Jangan kau letakkan sumpah di hatiku Ikatlah sumpah itu di hadapan Tuhan-Mu Malam hari ku khusukkan do’a untukmu Semoga sang khalik selalu menjagamu Menjaga hatimu dari godaan nafsu Karna tak satupun ku tahu isi hatimu.
Cinta yang kurajut bukan karna wajahmu, Rasa ini aku sulam karna halusnya hatimu Kian dalam rasaku untukmu Kurasakan itu dari hangatnya kata-katamu. Begitu indah ku lewati hari denganmu Meskipun kau tak pernah nyata di depanku Tapi aku bisa merasakan kasihmu. Ku harap akan nyata adanya bersamamu Saat kau tak menyapaku Angin setia menemaniku Menyapa lembut sedikitpun tak berdebu Memeluk hangat mewakili bayanganmu. Kita sama-sama tak tahu Akankan rasaku dan rasamu bisa menyatu Seperti halnya hatiku dan hatimu
Hanya Tuhanlah yang Maha Tahu

Jumat, 27 Januari 2012

Kisah Semangkuk Bakmi

Pada malam itu Arumi bertengkar dengan ibunya. karena sangat marah, Arumi segera meninggalkan rumah tanpa membawa apapun.
Saat berjalan di suatu jalan, ia baru menyadari bahwa ia sama sekali tidak membawa uang. saat menyusuri sebuah jalan ia melewati sebuah warung bakmi dan ia mencium harumnya aroma masakan.
ia ingin sekali memesan semangkuk bakmi, tapi ia tidak mempunya uang. pemilik warung yang juga seorang ibu paru baya melihat arumi berdiri cukup lama di depan warungnya, lau berkata "mbak, apa mbak ingin memesan semangkuk bakmi?"
"iya bu, tapi aku tidak membawa uang" jawab arumi dengan nada kecut
"tidak apa-apa, aku akan mentrktirmu" jawab ibu si pemilik warung. "silahkan duduk, aku akan memasakkan bakmi untukmu".
tidak lama kemudian, pemilik warung itu mengantarkan semangkuk bakmi. arumi segera memakan beberapa suap kemudian air matanya mulai berlinang. "ada apambak, kok nangis? "tanya si pemilik warung. "tidak apa-apa aku hanya terharu jawab arumi sambil menyeka air matanya dengan tangan.
"bahkan, seorang yang baru ku kenalpun memberiku semangkuk bakmi !, tapi ibuku sendiri, setelah bertengkar denganku, mengusirku dari rumah dan mengatakan kepadakuagar jangan kembali lagi kerumah".
"kau, seorang yang baru kukenal, tetapi begitu peduli denganku dibanding dengan ibu kandungku sendiri" katanya kepada ibu pemilik warung. pemilik warung itu telah mendengar perkataan arumi, menarik nafas panjang dan berkata
 "Mbak mengapa kau berfikir seperti itu? renugkanlah hal ini, aku hanya memberimu semangkuk bakmi dan kau begitu terharu. ibumu telah memasak bakmi dan nasi untukmu saat kau kecil sampai saat ini, mengapa kau tidak berterimah kasi kepadanya? dan kau malah bertengkar dengannya"
Arumi terhenya mendengar hal tersebut. "mengapa aku tidak berfikir hal tersebut? untuk semagkuk bakmi dari orang yang baru kukenal, aku begitu berterima kasih, tapi kepada ibuku yang memasak untukku selama bertahun-tahun, aku bahkan tidak memperlihatkan kepedulianku kepadanya. dan hanya karena persoalan sepele, aku bertengkar dengannya.
saat berjalan kerumah ia memikirkan kata-kta yang harus diucapkan kepada ibunya.
begitu sampai diambang pintu rumah, ia melihat wajah ibunya letih dan cemas.
ketika bertemu dengan arumi, kalimat pertama yang keluar dari mulutnya adalah "Arumi kau suda pulang, cepat masuklah, aku telah menyiapkan makan malam dan makanlah dulu sebelum kau tidur, makanan akan menjadi dingin jika kau tidak memakannya sekarang"
pada saat itu arumi tidak dapat menahan tangisnya dan ia menagis dihadapan ibunya.

sekali waktu, kita mungkin akan sangat berterima kasih kepada orang laindisekitar kita. tetapi kepada orang yang sangat dekat dengan kita (keluarga) khususnya orang tua kita, kita harus ingat bahwa kita berterima kasih kepada mereka seumur hidup kita.

AMIRUDDIN.

Kamis, 26 Januari 2012

Ham dan Hukuman mati

Memulai membicarakan topik Hukuman Mati vs Hak Asasi Manusia akan lebih baik kita menelaah terlebih dahulu tentang pengertian dan definisi Hak Asasi Manusia. Pengertian hak asasi manusia menurut UU no. 39 tahun 1999 :
“Hak assasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Dari beberapa sumber lainnya saya menyimpulkan pengertian dan definisi hak asasi manusia sebagai berikut :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak di dalam kandungan yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah Tuhan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat digugat siapa pun dan harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat maupun negara.
Supaya kita lebih mengenal tentang apa saja yang terkandung dalam hak asasi manusia, berikut ini yang termasuk dalam hak asasi manusia menurut UUD 1945 RI yang telah diamandemen Pasal 28 tentang hak asasi manusia secara singkat. Hak asasi manusia meliputi:
Pasal – Pokok bahasan
28A – Hak hidup
28B – Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak untuk hidup dan mendapat perlindungan
28C- Hak pengembangan diri, pendidikan, mendapat manfaat dari iptek
28D – Hak mendapat keadilan dalam bekerja dan hukum serta status kewarganegaraan
28E – Hak dalam memilih agama, kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, kewaraganegaraan, tempat tinggal , menyatakan pendapat dan berserikat
28F – Hak berkomunikasi dan informasi
28G – Hak mendapat perlindungan, bebas dari penyiksaan, dan suaka politik dari negara lain
28H – Hak hidup sejahtera, pelayanan kesehatan, jaminan social, dan hak milik
28I – Hak hidup, merdeka, bebas dari diskriminatif, identitas budaya, perlindungan HAM
28J – Wajib menghormati Ham orang lain, tunduk pada UU
Di Indonesia telah dikeluarkan UU yang membahas hak asasi manusia dan juga pengadilan hak asasi manusia. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Indonesia memahami tentang pentingnya hak asasi manusia sehingga dapat menjalankan kehidupan dengan segala hak dan kewajibannya tanpa melanggar hak asasi orang lain. Dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dijabarkan mengenai jenis dan tingkatan pelanggaran hak asasi manusia. Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Apa sajakah yang termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia berat?
Menurut UU No.26 Tahun 2000 BAB III Pasal 7, pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
1. Kejahatan Genosida
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan
Apakah yang dimaksud dengan Kejahatan Genosida ?
UU No.26 Tahun 2000 BAB III Pasal 8 :
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
Apakah yang dimaksud dengan Kejahatan terhadap kemanusiaan ?
UU No.26 Tahun 2000 BAB III Pasal 9 :
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, penghilangan orang secara paksa, kejahatan apartheid, dan masih banyak lagi.
Apa yang dimaksud kejahatan apartheid ?
Kejahatan Apartheid adalah perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat yang disebutkan dalam pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud mempertahankan rezim itu.
Apa sajakah yang termasuk dalam pelanggaran hak asasi manusia ringan ?
Dalam UU No.26 Tahun 2000 tidak disebutkan mengenai penggolongan pelanggaran HAM ringan. Sehingga dapat disimpulkan pelanggaran HAM ringan adalah komplemen dari pelanggaran HAM berat.
Setelah kita mengetahui definisi hak asasi manusia dan telah mengenal jenis pelanggaran HAM, marilah kita mengamati fenomena hukuman mati yang dijatuhkan pada para penjahat yang melakukan tindak kejahatan tertentu di negara kita. Sebut saja hukuman mati yang dijatuhkan pada para teroris pelaku peledakan Bom Bali I.
Masih pantaskah ada negara yang menjatuhkan hukuman mati dan di sisi lain terjadi berbagai upaya memperjuangkan perlindungan HAM ?
Kenyataannya masih banyak negara yang undang-undangnya menjatuhkan hukuman mati sebagai ganjaran atas suatu perbuatan kejahatan luar biasa seperti kejahatan di bawah hukum militer atau kejahatan yang dilakukan dalam keadaan luar biasa. Diantaranya adalah Bolivia, Brazil, Chile, El Savador, Israel, Fiji, Kazakstan, Latvia, dan Peru.
Bagaimana di Indonesia? Tentu kita mengingat hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada teroris pelaku pengeboman Bom Bali, Amrozi cs. Ternyata di negara kita juga masih melakukan hukuman mati. Apakah semua masyarakat Indonesia setuju dengan adanya hukuman mati yang diberlakukan Indonesia? Tidak. Terjadi banyak pro kontra seputar hukuman mati di Indonesia. Terdapat beberapa pakar hukum yang berpendapat mengenai hukuman mati di Indonesia. Di bawah ini petikannya.
1. Sudi Prayitno, S.H., LL.M. [Penulis adalah Direktur Kantor Hukum Justitia Padang dan Advokat pada LBH Padang]
Hukuman mati (the death penalty), sekalipun sudah memicu perdebatan sejak ratusan tahun lalu, namun tetap menjadi sorotan publik bahkan memicu kerusuhan yang berujung pada tindakan perusakan terhadap sejumlah kantor pemerintah. Setidak-tidaknya, reaksi itulah yang terjadi pada hari-hari pasca eksekusi terhadap Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu, terpidana mati dalam kasus kerusuhan Poso, yang “diakhiri’ nyawanya oleh regu tembak dua tahun lalu atau tepatnya pada tanggal 22 September 2006. Tibo Cs., bukanlah terpidana terakhir yang harus menghadapi hukuman mati, tetapi masih ada ratusan terpidana mati lain yang kini sedang menunggu pelaksanaan hukuman mati. Angka ini jelas bukan merupakan jumlah yang kecil, bila mengingat Indonesia –menurut catatan Amnesty International- tergolong sebagai salah satu negara yang paling minim menerapkan hukuman mati sampai tahun 2001, dikaitkan pula dengan jumlah negara penganut hukuman mati (retentionist countries) yang terus-menerus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bisa jadi, kini Indonesia menjadi salah satu negara yang paling banyak menjatuhkan hukuman mati dibanding negara lain di dunia.
Secara yuridis, pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo Cs. dan ratusan terpidana mati lain, didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewssdje). Putusan mana didasarkan pada ketentuan hukum positif yang berlaku, seperti KUHP, UU No 7/Drt/1955, UU No 22 Tahun 1997, UU No 5 Tahun 1997, UU No 31 Tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000, dan lain sebagainya. Dari kenyataan ini, terlihat bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia semakin menunjukkan kecederungan yang meningkat dilihat dari peningkatan jumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman mati. Persoalannya, apakah penerapan hukuman mati seperti yang diberlakukan terhadap Tibo Cs. dan ratusan terpidana mati lain, memang masih layak dipertahankan? Sejalankah praktek penghukuman seperti itu dilihat dari perspektif hak asasi manusia dan tujuan penghukuman itu sendiri?.
Beberapa filsafat memandang tujuan penghukuman atau pidana sebagai bentuk pembalasan dan pemberi rasa takut atau efek pencegah (deterrent effect) bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa di kemudian hari. Di sisi lain, ada pula yang memandang hukuman sebagai cara untuk memperbaiki dan memberi efek jera bagi si pelaku sehingga tidak mau lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari.
Menurut pandangan pertama, tujuan hukuman baru akan terwujud apabila pelaku kejahatan diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan semakin berat hukuman akan semakin membuat orang takut melakukan kejahatan. Masalahnya, apakah filosofi deterrent effect itu berjalan efektif? Melihat praktek pelaksanaan pidana mati yang ada di Inggris, dimana pada saat orang ramai berkerumun untuk menyaksikan penggantungan sang pencopet, para pencopet lain justeru menggunakan kesempatan itu untuk menggerayangi saku para penonton (J.E. Sahetapy: 2006), melahirkan keraguan apakah penerapan hukuman mati akan membuat orang takut atau justeru semakin berani untuk melakukan kejahatan. Bila penerapan hukuman mati itu dimaksudkan sebagai ketentuan hukum tertulis yang berfungsi untuk menakut-nakuti (sock therapy law), justeru semakin banyak orang yang tidak takut melakukan korupsi, membunuh secara berencana, melakukan kejahatan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia, dan sebagainya.
Hukuman mati, mungkin akan membuat kejahatan si pelaku terbalaskan setidaknya bagi keluarga korban dan akan membuat orang lain takut melakukan kejahatan karena akan diancam dengan hukuman serupa. Namun hal itu jelas tidak akan dapat memperbaiki diri si pelaku dan membuat dirinya jera untuk kemudian hidup menjadi orang baik-baik, karena kesempatan itu sudah tidak ada lagi disebabkan dirinya sudah dimatikan sebelum sempat memperbaiki diri. Sebaliknya, tanpa dihukum mati pun, seorang pelaku kejahatan dapat merasakan pembalasan atas tindakannya dengan bentuk hukuman lain, misalnya dihukum seumur hidup dengan atau tanpa pencabutan beberapa hak tertentu atau penjara di tempat yang jauh dan terpencil. Begitu juga bagi masyarakat, penjatuhan hukuman penjara untuk waktu tertentu di suatu tempat tertentu atau perampasan beberapa barang tertentu, dapat memberi rasa takut bagi seseorang untuk melakukan kejahatan.
Dari perspektif hak asasi manusia, penerapan hukuman mati dapat digolongkan sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu”. Jaminan ini dipertegas dengan Pasal 5 DUHAM dan Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) yang berbunyi, “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina“ dan dikuatkan dengan Protokol Opsional Kedua atas Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik tahun 1989 tentang Penghapusan Hukuman Mati. Sekalipun instrumen hukum internasional yang mengatur persoalan hak asasi manusia tersebut tidak dapat memaksa suatu negara untuk mematuhinya kecuali negara yang bersangkutan telah menandatangani rumusan hukum yang tertuang dalam perjanjian internasional yang dibuat untuk itu, namun sebagai bagian dari masyarakat bangsa-bangsa yang berkomitmen memajukan hak asasi manusia, Indonesia wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia setiap warga negaranya tanpa pandang bulu.
Sayangnya, meskipun ICCPR sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang berarti kewajiban untuk melaksanakan ketentuan didalam kovenan tersebut telah secara otomatis melekat pada Pemerintah Indonesia, belum terlihat adanya political will dari pemerintah untuk menghapuskan pidana mati di Indonesia. Agaknya, problematika penerapan hukuman mati di Indonesia tampaknya sudah mendesak untuk dicarikan jalan keluarnya. Lahirnya berbagai peraturan perundang-undangan yang memungkinkan diterapkannya pidana mati di satu sisi dan adanya jaminan dalam Konstitusi RI UUD 1945 (Amandemen Kedua) Pasal 28I Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” yang diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menegaskan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, …. dst, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun” (Pasal 4), jelas menunjukkan kesimpangsiuran peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Sulit kiranya menerima, peraturan perundang-undangan yang seharusnya dibuat untuk melindungi HAM setiap orang justeru menjadi alat legitimasi untuk melakukan pelanggaran HAM itu sendiri. Agaknya, fakta itulah yang saat ini sedang terjadi di negeri ini.
2. Mardjono Reksodiputro, Pakar Hukum Universitas Indonesia
Delapan pakar hukum dari tujuh perguruan tinggi ternama di Indonesia setuju pemberlakuan hukuman mati tanpa syarat bagi produsen dan pengedar narkotika. Atas nama keadilan, hakim berhak mencabut nyawa seseorang.
Hal itu terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/6).
Dari sembilan pakar hukum pidana yang dimintai keterangan di Mahkamah Konstitusi, hanya Mardjono Reksodiputro dari Universitas Indonesia yang menyatakan pemberlakuan hukuman mati harus disertai syarat. Menurut dia, penjelasan hukuman mati dalam UU tentang narkotika harus dibarengi dengan beberapa syarat, karena termasuk kategori pidana khusus.
“Bisa digunakan pidana mati percobaan. Artinya, terpidana mati dihukum dulu 10 tahun penjara. Kalau dapat memperbaiki diri, diubah menjadi hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujarnya.
Mardjono mengatakan, apabila terpidana mati tidak dieksekusi selama 10 tahun, hak negara untuk melakukan eksekusi menjadi kedaluwarsa dan pidana mati harus diubah menjadi pidana seumur hidup. Syarat lain, keputusan hakim ketika menjatuhkan vonis juga harus bulat. “Kalau ada descending opinion (pendapat berbeda), maka tidak bisa dijatuhi pidana mati.”
Anggota Komisi Hukum Nasional itu berpendapat pemerintah saat ini masih ragu-ragu melakukan eksekusi mati. Banyak kasus yang membuktikan terpidana mati mendapatkan status yang tidak jelas ketika menunggu waktu eksekusi. Menurut dia, kalau pemerintah masih ingin memberlakukan hukuman mati, harus ada syarat pidana khusus atau penghapusan total.
Salah satu pakar hukum yang mendukung hukuman mati tanpa syarat adalah Didik Endro Purnomo, ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya. Menurut dia, ketentuan hukuman mati tidak melanggar UUD 1945 karena hak hidup tidak berlaku bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Apalagi kehidupan bernegara akan terancam jika generasi muda dirusak oleh narkotika. “Undang-undang narkotika merupakan upaya untuk melindungi masyarakat.”
Sidang uji materi Undang-Undang tentang Narkotika yang mengundang pakar hukum dari Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, Universitas Jember, Universitas Parahiyangan, dan Universitas Pattimura juga menyatakan setuju dengan pemberlakukan hukuman mati bagi produsen dan pengedar narkotika.
Pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Scott Anthony Rush, salah satu dari 9 warga Australia (kasus Bali 9) yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 5.121 gram heroin ke Bali
3. Romli Atmasasmita, Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung
Tiga puluh sembilan abad berlalu setelah hukuman mati pertama kali yang dicatat dalam sejarah terjadi di Kerajaan Babilonia. Di bawah kepemimpinan Raja Hamurabi, kerajaan itu membolehkan menghukum seseorang dengan jalan pencabutan nyawa.
Terentang jarak waktu yang panjang tidak juga mengikis aturan hukum yang membolehkan pembunuhan terhadap orang lain atas nama penegakan keadilan. Meski tidak bisa dikatakan mayoritas, nyatanya masih banyak negara memberlakukan hukuman keji tersebut, termasuk Indonesia.
Setelah sempat memanas ketika terpidana pelaku kerusuhan Poso, Tibo dan kawan-kawan, divonis mati di hadapan regu tembak, wacana penghapusan hukuman mati tidak lagi ramai dibicarakan. Perdebatan kembali merebak ketika Amrozi dan kawan-kawan, terpidana mati pelaku Bom Bali I, menolak menghadapi ajal dengan cara ditembak dan memilih mati syahid dipancung. Mereka juga menolak meminta ampun kepada presiden yang dinilai bukan sebagai representasi hukum Allah.
Pendapat pro-kontra kian meruncing. Kubu yang sepakat pemberlakuan hukuman mati berpendapat negara perlu menerapkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Sedangkan di seberang, kubu yang menolak hukuman mati berargumen bahwa jenis hukuman ini terbukti tidak efektif membuat efek jera. Untuk kejahatan yang berlatar belakang keyakinan, hukuman mati justru memotivasi pelaku lain untuk melakukan kejahatan serupa demi membela keyakinan.
Mengurai kontroversi pemberlakuan hukuman mati, reporter VHRmedia.com Kurniawan Tri Yunanto mewawancarai Romli Atmasasmita, mantan Koordinator Tim Perancangan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Terorisme. Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Bandung ini berbagi pendapat soal pemberlakuan hukuman mati dan usaha jalan tengah yang kini sedang ditempuh memecah kontroversi hukuman keji ini.
………….
Dalam uji UU Narkotika beberapa hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda. Lalu keterangan JE Sahetapy menyatakan hukuman mati bertentangan dengan Pancasila dan harus dihapus. Idealnya, menurut Anda seperti apa?
Ini kan berkaitan dengan pilihan. Kalau secara penegakan hukum, secara undang-undang menghendaki dihapus. Tapi harus dikembalikan lagi, mengenai kejahatan yang sangat serius, korbannya banyak, lalu ancaman pidana mati tidak boleh. Makanya saya setuju dengan RUU yang kita buat. Dalam hukuman pidana yang baru nanti, saya menyarankan hukuman pidana mati tetap ada, tapi termasuk pengecualian. Dalam hukum pokoknya tidak diperbolehkan, tapi dalam pasal tertentu hukuman mati diperbolehkan untuk hal tertentu.
Tapi implementasi pidana mati tidak harus digantung, diberi kesempatan 10 tahun untuk menunjukkan bahwa dia patut diabolisi. Jadi di antara pro dan kontra, kita berdiri di tengah. Kalau pidana mati dihapus keseluruhan, mungkin ada pemikiran yang berkembang apakah kita harus seperti itu.
Apakah itu juga berlaku untuk kejahatan terorisme?
Kenapa untuk terpidana mati kasus terorisme seperti Bom Bali I tidak ada yang protes dan diem saja? Australia, kalau ada pidana mati untuk terorisme langsung bersorak. Tapi kalau warga negaranya ada yang dipidana mati, langsung berteriak. Kita di tengah pergolakan kehidupan internasional yang berstandar ganda. Lalu kita masuk dalam pergolakan itu dan dipaksa untuk mengambil sikap mendukung mana. Hukuman mati soal terorisme itu kan juga masuk human right, tapi mereka tidak protes. Sekarang, kenapa untuk kasus narkotika mereka protes? Ini harus betul-betul fair. Tapi masalahnya di UU Narkotika kan dibedakan antara pecandu dan pengedar
Pengedar memang mati, tapi untuk pecandu ya diobati, tidak ada yang dihukum mati. Terrorism, narcotic crime, dan perdagangan senjata itu termasuk international crime. Itu sudah diakui dan satu paket.
Sekarang kita pilihannya apa? Kita hidupkan orang yang nyata-nyata bikin orang teler? Makanya saya setuju KUHP ambil jalan tengah seperti itu. Itu lebih fair.
Pro – kontra ini pasti tidak selesai dalam satu zaman. Dulu saya masih ingat, Eropa menolak hukuman mati. Sekarang beberapa negara justru menerima lagi.
Jadi, MK mungkin melihat untuk kasus Indonesia dengan melihat maraknya peredaran narkotika. Mungkin ini jalan keluar yang terbaik. Lihat saja Singapura. Meski diprotes seperti apa pun, tetap saja memberlakukan hukuman mati. Tapi dampaknya sekarang, orang mikir-mikir melakukan tindak kejahatan di negeri itu. Rakyatnya senang. Di sini? Kita lebih milih mana? Kalau saya sih mending kenceng sekalian seperti Singapura. Siapa pun yang masuk ke situ pasti mati, tapi penduduknya aman. Sekarang mau milih efisiensi, HAM, atau efektif untuk perlindungan republik ini? Kalau saya untuk perlindungan yang lebih besar. Kalau secara akademis memang bisa diperdebatkan. Kalau politis tergantung perpolitikan di negeri ini. Secara agamis dipertentangkan.

Sejak tadi kita bicara mengenai kontroversi hukuman mati. Sekarang bagaimana menjembatani antara kepentingan politis ini?
Cepat saja RUU KUHP itu diundangkan, atau minimal bikin perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) pengaturan ketentuan hukuman mati atau gimanalah biar bisa mengurangi kontroversi.
Apa pertimbangan menerbitkan perpu berkaitan hukuman mati?
Pertimbangannya keadaan mendesak. Bahwa sebenarnya kita memerlukan pidana mati, tapi dengan bersyarat.

Setelah putusan MK, Gubernur Lemhannas Muladi menyatakan hukuman mati tidak bisa diberlakukan terhadap koruptor.
Tanggapan Anda?
Memang di luar negeri tidak ada koruptor yang dipidana mati. Paling tinggi 15 tahun. Seumur hidup itu tidak ada. Hanya kita yang ada. Tidak ada masalah. Toh koruptor itu kan hanya dirinya sendiri. Dengan hukuman 20 tahun saja sudah cukup bagi para koruptor. Derajatnya itu narkotika lebih berat daripada koruptor. China saja sekarang main tembak koruptor kewalahan sendiri, kok masih banyak yang bandel. Akhirnya mereka lebih pada pencegahan dan berguru pada Korea Selatan dan Hong Kong. Kalau korupsi itu harus difokuskan ke akar masalahnya.
Ada usulan mengganti hukuman mati dengan hukuman seumur hidup. Tanggapan Anda?
Hukuman hidup itu sebenarnya lebih payah. Pertama, benar-benar hidup dalam penjara selamanya. Kedua, negara akan keluar biaya besar untuk mengongkosi. Sanggup tidak negara? Sebenarnya arahnya kita sekarang ini pada penghapusan hukuman mati. Cuma jika hapus total, akan memunculkan reaksi politis, khususnya dari partai-partai Islam.
Setelah kita sama-sama mengetahui sebagian tentang hak asasi manusia dan pendapat para pakar hukum mengenai hukuman mati, seyogyanya kita telah mempunyai pendapat tentang kontroversi hukuman mati di Indonesia. Telah dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 tentang hak asasi manusia yang melindungi hak setiap orang untuk hidup, namun ironisnya pemerintah membentuk Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme yang kemudian telah disahkan menjadi undang-undang. Dalam salah satu pasalnya berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Menurut saya, Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjatuhkan hukuman mati melanggar UUD 1945 Pasal 28. Tak seharusnya pemerintah menjatuhkan hukuman mati untuk pelaku terorisme karena merebut hak hidup pelaku terorisme. Perampasan hak hidup mengakibatkan perampasan HAM yang lainnya seperti hak meneruskan keturunan, mengembangkan diri, dan sebagainya. Dalam UUD 1945 tentang HAM tidak disebutkan adanya pengecualian tentang perlindungan HAM, artinya perlindungan terhadap HAM adalah hak seluruh penduduk Indonesia. Akan lebih baik jika hukuman tertinggi untuk tindak pidana terorisme adalah hukuman seumur hidup. Diharapkan pelaku dapat bertaubat dari kejahatannya serta dapat melanjutkan hidupnya dalam penjara. Walaupun telah banyak korban yang berjatuhan karena kejahatannya, namun ia sebagai manusia tetap memiliki HAM yang dilindungi UUD 1945.
Telah dijelaskan oleh salah satu pakar hukum di Indonesia bahwa jika hukuman mati digantikan dengan hukuman seumur hidup akan menyebabkan semakin beratnya beban keuangan pemerintah. Bagaimanakah solusinya? Jika pemerintah punya niat yang baik untuk benar-benar melindungi HAM para pelaku kejahatan, pasti ada jalan keluar untuk masalah tersebut. Pemerintah dapat memulai melatih ketrampilan pada narapidana agar mereka dapat hidup mandiri walaupun mereka berada dalam penjara.
Seperti yang telah dilakukan di beberapa rumah tahanan di Indonesia dengan melatih para tahanan untuk membuat benda-benda yang bernilai ekonomis misalnya membuat perabot rumah tangga dari kayu, membuat hiasan, bahkan tidak mungkin tenaga narapidana bisa dimanfaatkan untuk mendirikan sebuah perusahaan kecil-kecilan. Hasil kerja keras mereka dapat ditabung untuk membiayai kehidupan mereka. Tentu saja pemberdayaan sumber daya manusia di dalam penjara dapat dilakukan secara maksimal setelah para tahanan bertaubat dan kembali menjadi manusia yang baik akhlak dan perbuatannya. Pemerintah dapat meminta bantuan dari tokoh agama atau pihak lain yang kompeten mengembalikan para tahanan ke jalan yang benar demikian juga kepada para teroris.
Referensi
http://www.vhrmedia.com/vhr-news/berita,8-Pakar-Hukum-Setuju-Hukuman-Mati-Tanpa-Syarat-288.html
http://www.vhrmedia.com/print.php?.g=news&.s=bingkai&.bk=64
http://tiarramon.wordpress.com/2009/12/13/dilema-hukuman-mati-2/
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://one.indoskripsi.com/node/2559
http://www.amnestyusa.org/document.php?id=ENGACT500032008
Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan tindak pidana terorisme
UUD 1945
UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia